"Kami mengambil sikap akan terus melakukan perlawanan," ujar Ketua PPAD Cecep Handoko dalam ketangan resminya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Menurut Cecep, tuntutan PPAD tetap sama yakni memblokir aplikasi Uber dan GrabCar hingga kedua perusahaan itu memenuhi syarat-syarat sebagai transportasi umum.
Dasar hukumnya yakni UU Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Keputusan Menkominfo yang cenderung menganakemaskan jasa aplikasi dan tidak mengambil keputusan sesuai aspirasi," kata dia.
Sebelumya, Rudiantara memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.
Alasannya, masyarakat membutuhkan layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu.
"Kalian (wartawan) mau enggak diblokir? Kalau diblokir, nanti pulang mau naik apa?" kata Rudi saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/3/2016).
Rudi menyadari bahwa layanan transportasi yang dijalankan Uber dan GrabCar banyak dikeluhkan karena dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, ia menyebutkan bahwa baik GrabCar maupun Uber tengah mengajukan proses untuk kelengkapan legalitasnya.