Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Sebelum Punya Izin, Uber dan GrabCar Tetap Ilegal

Kompas.com - 21/03/2016, 14:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mau menganggap Uber dan GrabCar sebagai angkutan umum legal. Sebab, hingga kini keduanya belum juga mengurus izin angkutan umum.

"Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Kemenhub menjelaskan, Uber dan GrabCar memiliki dua opsi. Pertama, jika Uber dan GrabCar ingin menjadi operator transportasi maka keduanya harus mengurus izin menjadi operator angkutan umum.

"Kalau taksi, harus dengan agrometer. Tarifnya ditentukan pemerintah daerah. Kalau non taksi harus rental dan tang pasti angkutannya harus di uji KIR, dan diasuransikan, supir harus SIM umum," kata Sugihardjo.

Sedangkan opsi kedua, Uber dan GrabCar tetap menjadi provider aplikasi. Hanya saja keduanya harus bekerjasama dengan operator angkutan umum yang sudah punya izin resmi.

"Kan ada operator taksi yang belum besar. Misalnya Grab kerja sama dengan siapa? Nah itu B to B nya terserah (business to business)," kata dia. 

Saat ini tutur dia, ada informasi bahwa Uber dan GrabCar akan membentuk badan usaha berupa koperasi. (Bentuk Koperasi, Para Pengemudi Grab Car Kini Punya Payung Hukum)

Namun Sugihardjo mengatakan bahwa keduanya belum mengurus izin kepada Kemenhub atau ke Dinas Perhubungan.

Kompas TV Masyarakat Pilih Transportasi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com