Kemenhub: Sebelum Punya Izin, Uber dan GrabCar Tetap Ilegal
Yoga Sukmana
Kompas.com - 21/03/2016, 14:42 WIB
Kemenhub menjelaskan, Uber dan GrabCar memiliki dua opsi. Pertama, jika Uber dan GrabCar ingin menjadi operator transportasi maka keduanya harus mengurus izin menjadi operator angkutan umum.