Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Metromini Pakai Uji KIR, Banyak yang Bobrok Juga..."

Kompas.com - 23/03/2016, 17:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan dukungan terhadap inovasi bisnis yang berkembang, utamanya yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan adalah bisnis transportasi berbasis aplikasi.

Komisioner KPPU Taufik Haryanto mengemukakan, justru dengan keberadaan bisnis transportasi berbasis aplikasi ini, seharusnya pemerintah bisa mendorong pembenahan bisnis transportasi konvensional.

Terlepas dari harus dipenuhinya ketentuan sebagai penyedia layanan angkutan umum, bisnis berbasis aplikasi yang berkembang menggunakan moda transportasi pribadi yang cukup terawat.

Dalam hal ini, Taufik memandang pemerintah harusnya menyadari bahwa yang diutamakan adalah keamanan dan keselamatan pengguna jasa.

Adapun ketentuan seperti uji KIR, hanyalah salah satu instrumen untuk menjamin kelaikan angkutan umum.

 

KIR berasal dari bahasa Belanda, Keur, yang berarti uji kelaikan kendaraan umum.

"Prinsipnya kan keamanan. Jadi, kendaraannya itu harus dijamin keamanannya. Itu yang diukur lewat KIR. Cuma kan faktanya, Metromini saja meski ada KIR-nya tetap saja banyak yang bobrok," kata Taufik di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Taufik menambahkan, tanpa bermaksud menjelek-jelekkan kondisi riil transportasi konvensional, dia melihat memang ada kelemahan dalam pengawasan uji kelaikan angkutan umum.

Ketika ditanya apakah perlu ketentuan berbeda untuk angkutan konvensional dan yang berbasis aplikasi, Taufik tidak terlalu mempersoalkan.

Hanya saja, sambung dia, keduanya perlu dipayungi satu regulasi teknis yang jelas.

"Kalau revisi UU (LLAJ) pasti lama. Jadi, kita sih berharap cukup di bawah UU-nya saja. Apakah Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri. Itu cukup, selama masih bisa sejalan dengan UU-nya," pungkas Taufik.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikukuh, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak perlu direvisi.

Menurut dia, UU LLAJ sudah sangat jelas mengatur sarana dan prasarana tranportasi.

Oleh karena itu, semua ketentuan angkutan umum, termasuk angkutan yang dipakai Uber dan GrabCar harus memenuhi aturan yang tertera di UU LLAJ.

Beberapa ketentuan itu yang harus dipenuhi Uber dan GrabCar, kata Jonan. Misal, kendaraan harus didaftarkan, kemudian kendaraan harus diuji KIR.

"Boleh enggak pelat hitam? Boleh, kalau mobil itu sifatnya rental bukan taksi yang keliling di jalan nyari penumpang tapi berdasarkan perjanjian, resevasi, boleh aja pelat hitam, tapi harus di uji KIR, harus ada izin operasinya, gitu aja," kata dia.

(baca: Jonan Sanggah Luhut, Tegaskan Tak Perlu Ubah UU untuk Kisruh Angkutan "Online")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com