JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong kemudahan berbisnis, tidak hanya melalui penyederhanaan perizinan di pusat, melainkan juga di daerah.
"(Rapat) Soal ease of doing business dan one map policy," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, usai rapat di istana negara, Senin (4/4/2016).
Darmin mengatakan, dalam sepekan ke depan pemerintah akan mengeluarkan deregulasi untuk izin-izin di daerah. Deregulasi perizinan di daerah diutamakan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penyederhanaan perizinan di daerah kata Darmin dilakukan karena dalam praktiknya pemberian izin di daerah masih menjadikan peraturan di tingkat pusat sebagai acuan.
"Padahal kewenangan yang ada di pusat itu sudah didelegasikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah," kata dia kepada wartawan Jumat malam (1/4/2016).
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menambahkan, penyederhanaan perizinan di daerah dapat mendorong investasi masuk ke daerah-daerah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan, saat ini masih terlalu banyak kebijakan yang ada di Indonesia.
Jumlahnya mencapai 42.000 perizinan mulai dari tingkat Presiden, seperti keppres/perpres dan Peraturan Pemerintah, tingkat Kementerian seperti Peraturan Menteri, sampai tingkat daerah seperti Peraturan Daerah.