Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dwi Ariyani dari Kacamata Aturan Penerbangan

Kompas.com - 07/04/2016, 19:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penurunan paksa dari pesawat yang menimpa Dwi Ariyani (36), seorang penyandang disabilitas, oleh kru Etihad Airways menjadi perhatian publik.

Bahkan, tak sedikit orang yang menilai kejadian itu sebagai bentuk diskriminasi.

Etihad Airways pun sudah meminta maaf atas kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. Lantas bagaimana kejadian tersebut dari kaca mata aturan?

Kewajiban

 

"Dalam PM 61 Tahun 2015 itu, diatur fasilitas untuk pengangkutan disabilitas dan penumpang berkebutuhan khusus," ujar Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Dalam aturan itu, tepatnya pada Bab XI, penyelenggara bandara dan penyelenggara angkutan udara (maskapai) memiliki berbagai kewajiban terhadap penyandang disabilitas dan penumpang berkebutuhan khusus.

Kewajiban itu meliputi, pemberian bantuan khusus, penyediaan akses sejak kedatangan hingga meninggalkan bandara, mempublikasi standar pelayanan, hingga wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam perjalanan.

Bahkan dalam aturan itu terdapat ketentuan yang lebih rinci misalnya, penyelenggara bandara wajib menyediakan lift hingga menyediakan titik penjemputan dan penurunan bagi penyandang disabilitas di bandara.

Sementara untuk maskapai, diwajibkan memberikan bantuan peralatan khusus yang dibutuhkan penyandang disabilitas di dalam kabin.

"Kemudian, disitu dijelaskan juga diperbolehkan menjalankan perjalanan tanpa izin kesehatan, jadi walau tanpa izin kesehatan dia tetap diperbolehkan," kata Maryati.

Maskapai hanya bisa meminta izin kesehatan penyandang disabilitas bila penumpang itu tidak jelas sehat untuk melakukan perjalanan.

(Baca : Etihad Airlines Minta Maaf ke Ariyani, Penyandang Disabilitas yang Diturunkan Paksa)

 

Pendamping

Dalam kasus yang menimpa Dwi Ariyani, Etihad Airways mempersoalkan tidak adanya orang pendamping bagi penyandang disabilitas.

Namun, dalam PM Perhubungan Nomer 61 Tahun 2016, tidak ada ketentuan maskapai bisa mengeluarkan penyandang disabilitas dari pesawat meski tidak disertai pendamping.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com