Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Minta DPR Setujui Pengecualian Kerahasiaan Bank untuk Kejar Pajak

Kompas.com - 11/04/2016, 16:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menekankan pentingnya otoritas pajak untuk bisa mengakses data-data perbankan untuk keperluan perpajakan.

Sebab, pemerintah ingin mencapai tax ratio tinggi , sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.

"Kalau boleh kami nitip kepada bapak ibu agar pasal mengenai kerahasiaan perbankan itu dikecualikan untuk akses pajak. Kenapa? Karena itu lah best practice yang dilakukan di negara lain. Di AS lebih bagus rasio pajaknya karena mereka bisa mengakses rekening tanpa harus persetujuan," kata Bambang, dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Memang kata Bambang, saat ini informasi bank bisa dibuka untuk keperluan perpajakan.

Akan tetapi, hanya dalam kondisi wajib pajak menjalani proses pemeriksaan.

Harian Kompas Target dan Realisasi Pajak

 

"Prosesnya panjang, surat Dirjen Pajak kemudian Menkeu harus tandatangan dengan tinta basah, kemudian ke OJK. Baru dari OJK ke bank. Prosesnya lama dan tidak efektif, karena hanya menyangkut beberapa rekening," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang mencontohkan, beberapa negara yang dulunya terkenal sangat ketat kerahasiaan banknya, seperti Swiss, kini sudah terbuka.

Bambang mengatakan, di negara yang banknya sudah terbuka seperti Amerika Serikat saja, masih banyak terjadi penghindaran pajak.

"Jadi penghindaran pajak dalam pandangan kami adalah hal lumrah, tidak hanya Indonesia tapi seluruh dunia. Panama Papers contohnya," ucap Bambang.

"Ini yang kita harus sepakat, kami mohon benar-benar dibantu untuk membuka akses, benar-benar hanya untuk pajak. Kalau untuk yang lain tentu kami menghargai kerahasiaan perbankan," pungkas Bambang.

Kompas TV Antisipasi Jokowi Berantas Penggelapan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com