Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat UMKM Dirikan PT Makin Mudah, Tidak Perlu Setor Modal Dasar Rp 50 Juta

Kompas.com - 12/04/2016, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar gembira bagi segenap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Pemerintah telah resmi memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal pendirian badan hukum perseroan terbatas (PT) .

Sebagai syarat dalam prses pendirian perusahaan, pemerintah tidak lagi mewajibkan penyediaan modal dasar Rp 50 juta bagi UMKM.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT.

Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, selama ini pelaku usaha kecil terbatas aksesnya untuk memiliki badan hukum.

Pasalnya, modal dasar yang harus disiapkan cukup besar yakni paling sedikit Rp 50 juta, dan sebesar 25% di antaranya harus disetor penuh sebagai bukti persyaratan.

Dengan hadirnya PP anyar ini, UMKM bisa dimudahkan karena besaran modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.

"Jadi, hanya berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga akan memberikan kemudahan karena tidak harus Rp 50 juta," kata Farah, Senin (11/4/2016).

Farah menjelaskan, pendiri PT yang bakal mendapakan kelonggaran ini harus memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 20/2008 tentang UMKM.

Di mana, kriteria untuk usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih atawa aset paling banyak sebesar Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, serta hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.

Adapun kriteria usaha kecil yakni kepemilikan aset paling banyak Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha, serta omset maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan kriteria usaha menengah dengan aset maksimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan usaha, serta omset paling banyak Rp 50 miliar.

Menurut Farah, pengusaha besar yang tidak termasuk UMKM tetap memiliki kewajiban persyaratan modal dasar sebesar Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

"Bagi UMKM dengan investasi paling banyak Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan, akan bisa memperoleh langsung kemudahan ini," kata dia. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com