Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Online Koperasi Diluncurkan, Kemenkop Harapkan Muncul Banyak Koperasi Baru

Kompas.com - 15/04/2016, 17:31 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong terciptanya koperasi baru di seluruh Indonesia guna meningkatkan perekonomian dan juga menekan angka pengganguran di Indonesia.

Salah satu cara yang ditempuh adalah meluncurkan perizinan koperasi secara online.

"Intinya prosesnya yang kita sederhanakan, standarisasi, dan kita percepat. Proses atau mekanisme online ini memudahkan kita untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Croirul Djamhari dalam acara Launching Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Secara Online di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan Jakarta, Jumat (15/04/2016).

Teknisnya, dengan sistem online ini, seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendirikan koperasi cukup di unggah di website sisminbhkop.id.

Selanjutnya notaris yang telah ditunjuk oleh Kemenkop akan melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yg telah diunggah.

Tahapan akhir adalah Surat Keputusan pengesahan koperasi bisa didapatkan secara online lewat notaris.

Dengan demikian, pengurusan badan hukum akan lebih cepat dan pendiri koperasi tidak perlu datang langsung ke kantor Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengurusan badan hukum koperasi.

Dengan adanya sistim online ini Kementerian Koperasi dan UKM berharap akan ada seribu koperasi baru di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com