Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Izin Pendirian Koperasi, Kemenkop "Launching" Sistem Perizinan "Online"

Kompas.com - 15/04/2016, 12:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Kementerian Koperasi dan UKM mengesahkan akta pendirian koperasi secara elektronik atau online di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM Kuningan Jakarta, Jumat (15/04/2016).

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam sambutannya mengatakan, "Karena bagaimanapun juga era sekarang adalah era digital, kalo ngga, kita akan ketinggalan kereta, ujarnya.

Puspayoga kembali menegaskan, program-program Pemerintahan Jokowi-JK sekarang adalah regulasi dan infrastruktur. Regulasi adalah mempermudah semua proses-proses perizinan. "Harus dipermudah karena kalau tidak akan menghambat investasi," tegasnya.

Pengesahan akta pendirian koperasi secara online ini berlatar belakang dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Regulasi ini menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. 

Berkaitan dengan itu, pada September 2015, Menteri Koperasi Puspayoga mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tentang Kelembagaan Koperasi.

Dimana dalam pasal 45 menyebutkan bahwa pengesahan sebagaimana telah disebutkan diatas dapat dilakukan dengan sistem elektronik.

Kini akta pendirian koperasi hingga status badan hukum dapat diperoleh dengan cepat, cukup mengakses melalui website SISMINBHKOP.id (Sistim Administrasi Badan Hukum Koperasi).

Kedepan, layanan akan diperluas dalam hal Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun tujuan dari layanan elektronik ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah, lebih sederhana dan lebih cepat karena keunggulan koneksivitas dan fleksibilitas internet.

Kompas TV 1 Tahun Deposito Koperasi Tidak Bisa Dicairkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com