Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Insiden Dwi Aryani, Kemenhub Tegur Etihad Airways

Kompas.com - 22/04/2016, 16:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur maskapai Etihad Airways. Teguran itu terkait insiden penurunan paksa penyandang difabilitas dari pesawat Etihad yang akan terbang ke Jenewa, Swiss, pada awal April lalu.

"Ya kita tegur. Itu kan SOP (standar operasional prosedur) mereka kan. Kita tegur untuk perbaikan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut dia, Kemenhub sudah memanggil perwakilan Etihad pada Rabu (20/4/2016). Maskapai asal Uni Emirat Arab itu juga sudah mengakui ada prosedur yang tidak dijalankan. Kemenhub sendiri akan melakukan berbagai hal agar insiden penurunan paksa penyandang disabilitas dari pesawat tidak lagi terjadi.

"Kita sosialisasikan regulasi-regulasi yang ada dan tentang keperdulian untuk memberikan pelayanan yang baik," kata Suprasetyo. 

Sebelumnya, Kemenhub menduga, Etihad Airways melakukan kesalahan prosedur terkait kejadian yang menimpa Dwi Ariyani (36), penyandang difabilitas. Menurut Kementerian Perhubungan, kesalahan prosedur itu terjadi sejak di tempat check in.

Suprasetyo menjelaskan, di dalam aturan International Air Transport Association (IATA) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan, seorang penyandang difabilitas harus didamping saat bepergian menggunakan pesawat.

Pada kejadian yang menimpa Dwi Aryani, kata Suprasetyo, petugas check in maskapai seharusnya melakukan berbagai prosedur di antaranya menanyakan apakah Dwi Aryani terbang dengan pendamping atau tidak.

Seperti diketahui, Etihad Airways mempersoalkan tidak adanya orang pendamping bagi penyandang difabilitas sebagaimana Dwi Ariyani. Namun, hak itu baru dipersoalkan setelah Dwi sudah duduk di kursi pesawat.

Dalam Permen Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015, tidak ada ketentuan maskapai bisa mengeluarkan penyandang difabilitas dari pesawat meski tidak disertai pendamping.

"Penyelenggara angkutan udara hanya bisa meminta penyandang difabilitas untuk disertai pendamping bila penumpang tersebut jelas-jelas tidak mampu dan mengganggu keselamatan dan kenyamanan diri dan orang lain," seperti dikutip dari Bab XI PM 61 Tahun 2015.

Atas kejadian itu, Etihad pun sudah meminta maaf kepada Aryani.

Kompas TV Penerbangan di Halim Kembali Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com