Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Suku Bunga Acuan Baru BI, Bagaimana LPS Rate?

Kompas.com - 28/04/2016, 16:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan suku bunga acuan baru BI 7-Day Reverse Repo Rate. Lalu, bagaimana dengan suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Anggota Komisioner LPS Destry Damayanti menjelaskan, sebelum BI memutuskan untuk meluncurkan suku bunga acuan baru tersebut, LPS sudah melakukan pertemuan dengan BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Destry mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya BI 7-Day Reverse Repo Rate.

"Dalam hal ini sebenarnya penggunaan benchmark itu dengan repo bukan hal yang baru. Beberapa negara sudah menggunakan itu," kata Destry di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Sementara itu, LPS sendiri diakui Destry tak mengubah prinsipnya mengenai suku bunga LPS alias LPS Rate. Pasalnya, LPS Rate adalah suku bunga industri.

"Jadi kita rutin memonitor pergerakan bunga deposito satu sampai tiga bulan secara industri," imbuh Destry.

Dengan demikian, kalau memang industri belum menunjukkan suatu penurunan, maka LPS Rate akan sulit untuk turun.

Akan tetapi, kata Destry, belakangan dengan BI Rate yang turun sebesar 75 basis poin, perbankan sudah mulai menurunkan suku bunganya meski belum sedalam BI Rate.

"LPS sendiri review yang formal itu ada 3 kali dalam setahun, jadi ada bulan Januari, Mei dan September," ungkap Destry.

Namun, pada bulan ini LPS sudah melakukan pertemuan terkait perubahan benchmark BI. Dengan begitu, kata Destry, tak menutup kemungkinan LPS akan segera menyesuaikan LPS Rate pula.

"Kemarin akhir Maret sudah kita turunkan LPS rate 25 basis poin dan nanti bulan Mei kita akan ada review lagi. Memang kalau kita lihat tren yang sekarang agak menurun, tentunya LPS akan merespon," terang Destry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com