Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Tegaskan Pemotongan Anggaran Belanja Hanya Biaya Operasional

Kompas.com - 18/05/2016, 07:26 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dipotong hanya belanja operasional dan tidak termasuk program pemerintah. 

Pemotongan itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp 50 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun.

"Yang dikurangi adalah belanja operasional, tidak dikaitkan dengan belanja prioritas termasuk dengan belanja infrastruktur," ujarnya saat diwawancarai dalam acara Annual Meeting Islamic Development Bank di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menkeu juga menjelaskan biaya belanja pada Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dipotong tidak termasuk tunjangan kinerja.

Menurut dia tunjangan kinerja pegawai itu diperlukan untuk pengembangan sumber daya manusia di Kementerian masing-masing. 

"Tunjangan kinerja merupakan bagian dari pengembangan SDM, jadi belanja operasional tidak termasuk belanja pegawai. Tunjangan kinerja adalah bagian dari reward kementerian lembaga yang sudah melakukan reformasi di masing-masing institusi," ujarnya.

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan pemotongan anggaran belanja bertujuan agar program-program pemerintah bisa tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan baik oleh masyarakat. 

Senada dengan Menkeu Bambang, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan bahwa anggaran belanja yang dipotong hanya biaya operasional seperti biaya perjalanan dinas.

"iya memang benar ada pemotongan, sebagian besar pemotongan anggaran adalah biaya perjalanan," pungkasnya.

Pemotongan belanja tidak akan mengganggu jalannya proyek investasi. Sehingga, proyek investasi bisa jalan tanpa adanya hambatan seperti pemotongan anggaran itu.

"Proyek-proyek investasi itu diusahakan tidak terkena pemotongan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2016 yang berisikan tentang langkah-langkah penghematan dan pemotongan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) pada tahun 2016.

Inpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei lalu yang memerintahkan 87 instansi pemerintah untuk memotong anggaran belanja dengan total nilai Rp 50,02 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com