Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tarif Tebusan dalam "Tax Amnesty" Masih Rendah

Kompas.com - 25/05/2016, 18:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tarif tebusan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty masih sangat rendah.

Yustinus mengusulkan tarif tebusan dalam Tax Amnesty itu menjadi sekurang-kurangnya 5 persen untuk repatriasi, 10 persen untuk non-repatriasi, dan 2 persen untuk skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Rendahnya tarif tebusan dapat dipandang sebagai kekalahan Pemerintah yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dari kekuatan modal yang patut diduga mendapatkan keuntungan paling banyak dari Program Pengampunan Pajak ini," ujar Yustinus melalui keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dalam draft RUU Tax Amnesty pemerintah mengusulkan tarif tebusan 1, 2, dan 3 persen bagi peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri.

Kemudian 2, 4, dan 6 persen untuk WP yang memiliki dana di luar negeri.

Menurut, Yustinus program pengampunan Pajak harus diletakkan dalam kerangka reformasi perpajakan menyeluruh.

Itu termasuk komitmen untuk melaksanakan revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan.

"Tanpa komitmen di atas, Pengampunan Pajak dapat dimaknai sebagai pelucutan kewenangan melalui pelemahan dan pemandegan proyek reformasi perpajakan," pungkas Yustinus.

Yustinus juga mendorong pemerintah dan DPR agar memberikan reward kepada WP yang telah patuh dalam membayar pajak seperti moratorium pemeriksaan pajak.

Seperti diketahui, melalui Tax Amnesty potensi penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun yang rencananya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com