Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvensi Bank Aceh Konvensional ke Syariah Dianggap Sejalan dengan Syariat Islam

Kompas.com - 02/06/2016, 07:00 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Ratusan Nasabah Bank Aceh Cabang Takengon melakukan penandatanganan amandemen warkat konversi (perubahan) status layanan dari konvensional ke syariah.

Bertempat di Takengon, Rabu (1/6/2016), penandatanganan konvensi secara sombolis itu dilangsungkan di Takengon, Rabu (1/6/2016), disaksikan Sekda Aceh Tengah Karimansyah, Ketua DPRD Aceh Tengah Muchsin Hasan, Bob Rizaldi mewakili Direktur Utama Bank Aceh, Afdal Ilmi mewakili Bank Aceh Cabang Takengon dan Karim, serta Konsultan Konversi Sutejo Prihartono.

Disela kegiatan gathering dan penandatanganan warkat konversi itu, Karimansyah menyampaikan, perubahan status layanan Bank Aceh dari konvensional ke syariah sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh. 

Hal ini juga sesuai dengan tuntutan masyarakat Aceh yang kental akan nuansa syariat Islam.

"Kami menyambut baik perubahan konversi yang telah dilakukan Bank Aceh dari layanan konvensional ke syariah, tentu ini telah melalui berbagai kajian yang cukup baik," ujarnya.

Karimansyah mengatakan, kentalnya pandangan masyarakat Aceh terhadap syariat Islam menjadi potensi besar bagi Bank Aceh menjadi lebih maju dimasa yang akan datang.

"Hal yang menjadi penting diperhatikan dalam masa transisi ini adalah keyakinan nasabah harus dibangun melalui sosialisasi dan pelayanan yang lebih meningkat," ujarnya.

Selain itu menurutnya, Bank Aceh dengan perkembangannya saat ini diyakini telah memberi kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi di Aceh.

"Kendati berubah prinsip, peran pembangunan ekonomi diharapkan tidak kendor dan semakin meningkat, karena pembangunan ekonomi masyarakat harus ditingkatkan lebih maksimal," tambahnya.

Kompas TV Ekonomi Syariah Kian Redup 2016, Kok Bisa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com