Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Akan Diberi Kewenangan Bahas APBN

Kompas.com - 06/06/2016, 16:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru untuk menyelaraskan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Anggaran Belanja Negara.

Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Senin (6/6/2016) di Jakarta, mengatakan, dalam PP yang baru, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan mempunyai kewenangan untuk merencanakan anggaran belanja pemerintah yang selama ini hanya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nah, itu adalah area Bappenas, memang selama ini area itu agak kurang diurusi. Jadi, kita ingin Kementerian Keuangan itu fokus pada penganggarannya, sementara perencanaannya (Bappenas) juga berfungsi," ujar Menko Darmin.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menambahkan, selama ini yang dikerjakan oleh Bappenas hanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Sehingga, dengan adanya PP yang baru, Bappenas mempunyai wewenang untuk membuat perencanaan anggaran belanja negara.

"Dulu enggak ada begini. Jadi, sekarang ingin dijelaskan bahwa program apa yang akan dibiayai maka uang itu akan dialokasikan untuk itu," ucap Sofyan Djalil.

Sofyan mengatakan, PP tersebut sedang tahap finalisasi dan akan terbit pada Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com