Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Periksa 253 Pesawat, 3 di Antaranya Dilarang Terbang

Kompas.com - 13/06/2016, 06:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan pemeriksaan uji kelaikan atau ramp check terhadap 253 pesawat hingga pekan lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka persiapan angkutan mudik Lebaran 2016. Menurut Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muhammad Alwi, Kemenhub menemukan sejumlah temuan yang tidak bisa ditolerir. Akibatnya, 3 pesawat dilarang terbang.

"Hasil yang signifikan 3 pesawat itu yang di grounded," ujar Alwi di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia mengungkapkan ketiga pesawat yang dilarang terbang yakni B737-300 milik Express Air, Airbus 320-200 mlilik Indonesia AirAsaia, dan B737-300 milik Sriwijaya Air.

Kata Alwi, ketiga pesawat itu memiliki masalah yang berulang misalnya temperatur tinggi pada mesin satu B723-300 milik Express Air, masalah pada air trafic service unit (ATSU) pada A30-200 milik Indonesia AirAsia, dan kerusakan pada bagian mesin nomer satu B737-300 milik Sriwijaya Air.

Akibat kerusakan itu, ketiga pesawat harus masuk ke tempat perawatan untuk dilakukan perbaikan.

Pemeriksaan 253 pesawat itu dilakukan oleh banyak tim yang tersebar di 11 bandara. Pemeriksaan satu pesawat biasanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit.

Sebenarnya, uji kelayakan pesawat dilakukan rutin setiap 3 bulan sekali. Namun menjelang mudik Lebaran ini, Kemenhub kembali melakukan pemeriksaan dengan tidak menggunakan metode sampling tapi menyeluruh.

Pada mudik tahun ini, ada 526 pesawat yang akan diperiksa oleh sejumlah tim yang tersebar di sejumlah bandara di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com