Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau "Tax Amnesty" Tak Terwujud, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Kompas.com - 13/06/2016, 19:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Aviliani menyatakan pemerintah harus menyiapkan langkah alternatif apabila program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak terwujud.

Pasalnya, dana repatriasi dari tax amnesty sebesar sekira Rp 165 triliun akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P).

Oleh sebab itu, kata Aviliani, pengesahan RUU Pengampunan Pajak akan dilakukan sebelum pengesahan APBN-P.

Dengan demikian, jika undang-undang itu disetujui maka dapat langsung dimasukkan ke APBN-P.

"Tax amnesty itu diharapkan dapat Rp 165 triliun. Makanya tax amnesty ini akan duluan sebelum APBN-P, karena supaya kalau oke dimasukkan di APBN-P," jelas Aviliani di kantor pusat Perum Peruri, Senin (13/6/2016).

Namun demikian, kalau tax amnesty tidak terwujud, Aviliani memandang kondisi akan berat.

Dengan begitu, pemerintah harus memiliki cadangan pos anggaran yang harus dipangkas.

"Artinya mana yang harus ditekan lagi. Makanya, belanja barang harus dari sekarang mana yang di-cut, sedangkan belanja modal jangan sampai (dipangkas)," ungkap Aviliani.

Belanja barang yang harus dipangkas, kata dia, misalnya perjalanan dinas dan pengeluaran lainnya.

Selain itu, belanja barang juga antara lain pembangunan gedung ataupun biaya pengeluaran seminar dan sejenis yang memang menyerap banyak biaya.

"Seandainya uang masuk juga bagaimana menjaganya nanti. Ini harus ada instrumen menjaga dan ada harmonisasi," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com