Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Migas dalam APBN Perubahan 2016 Disepakati Sebesar Rp 110,47 Triliun

Kompas.com - 16/06/2016, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panja Defisit dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah, pada Kamis (16/6/2016) menyepakati penerimaan minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 110,47 triliun.

Pimpinan Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, penerimaan migas sebesar Rp 110,47 triliun diperoleh dengan asumsi harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 40 dollar AS per barel, dan kurs 13.500 per dollar AS.

Sedangkan, lifting minyak ditetapkan sebesar 820.000 barel per hari (bph), sementara lifting gas sebesar 1.150.000 setara minyak per hari (bsmph).

Adapun cost recovery ditetapkan sebesar delapan miliar dollar AS.

"PPh migas sebesar Rp 36,34 triliun, dan PNBP migas sebesar Rp 74,13 triliun. Sehingga total penerimaan migas yaitu sebesar Rp 110,47 triliun," kata Said.

Sebelumnya dalam RAPBN Perubahan 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan migas sebesar Rp 57,04 triliun, terdiri dari PPh migas sebesar Rp 24,30 triliun dan PNBP migas sebesar Rp 32,74 triliun.

Usulan penerimaan migas sebesar Rp 57,04 triliun tersebut berdasarkan asumsi ICP sebesar 35 dollar AS per barel, dan kurs 13.500 per dollar AS.

Sementara itu, lifting minyak ditetapkan sebesasr 810.000 bph dan lifting gas sebesar 1.150.000 bsmph.

Adapun cost recovery diusulkan sebesar 11 miliar dollar AS.

Kompas TV Proyek Migas Masela Mundur ke 2020

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com