Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Migas dalam APBN Perubahan 2016 Disepakati Sebesar Rp 110,47 Triliun

Kompas.com - 16/06/2016, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panja Defisit dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah, pada Kamis (16/6/2016) menyepakati penerimaan minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 110,47 triliun.

Pimpinan Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, penerimaan migas sebesar Rp 110,47 triliun diperoleh dengan asumsi harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 40 dollar AS per barel, dan kurs 13.500 per dollar AS.

Sedangkan, lifting minyak ditetapkan sebesar 820.000 barel per hari (bph), sementara lifting gas sebesar 1.150.000 setara minyak per hari (bsmph).

Adapun cost recovery ditetapkan sebesar delapan miliar dollar AS.

"PPh migas sebesar Rp 36,34 triliun, dan PNBP migas sebesar Rp 74,13 triliun. Sehingga total penerimaan migas yaitu sebesar Rp 110,47 triliun," kata Said.

Sebelumnya dalam RAPBN Perubahan 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan migas sebesar Rp 57,04 triliun, terdiri dari PPh migas sebesar Rp 24,30 triliun dan PNBP migas sebesar Rp 32,74 triliun.

Usulan penerimaan migas sebesar Rp 57,04 triliun tersebut berdasarkan asumsi ICP sebesar 35 dollar AS per barel, dan kurs 13.500 per dollar AS.

Sementara itu, lifting minyak ditetapkan sebesasr 810.000 bph dan lifting gas sebesar 1.150.000 bsmph.

Adapun cost recovery diusulkan sebesar 11 miliar dollar AS.

Kompas TV Proyek Migas Masela Mundur ke 2020

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com