Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LTV dan FTV Properti Diperlonggar, BI Ingin Dorong Pertumbuhan Kredit

Kompas.com - 16/06/2016, 20:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) hari ini memutuskan untuk menurunkan suku bunga BI Rate menjadi 6,5 persen.

Pada saat bersamaan, BI juga merelaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit atau pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko maupun Rukan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menyatakan, pelonggaran kebijakan makroprudensial lebih banyak ditujukan untuk sektor kredit. Alasannya, bank sentral memandang pertumbuhan kredit terus mengalami penurunan.

"Pada bulan April 2016 tumbuh hanya 8 persen dan memang trennya menurun," kata Juda di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Juda menjelaskan, berangkat dari kondisi pertumbuhan kredit yang masih lesu, bank sentral merelaksasi kebijakan makroprudensial guna mendorong permintaan kredit. Pasalnya, pertumbuhan kredit yang lemah didorong permintaan kredit yang sedang sangat lemah.

Dengan merelaksasi kebijakan makroprudensial, kata Juda, maka diharapkan permintaan kredit dapat bergerak maju, dimulai dari sektor properti.

Soalnya, sektor properti merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi. Adapun untuk kredit kendaraan bermotor, Juda mengaku bank sentral belum melonggarkan kebijakan. Saat ini, pelonggaran baru berlaku untuk sektor properti.

Sebagai informasi, bank sentral melonggarkan kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko atau Rukan sampai dengan fasilitas kredit atau pembiayaan kedua.

Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Financing Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78 persen menjadi 80 persen, dengan batas atas tetap sebesar 92 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com