Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan LTV Direlaksasi, BNI Incar Target Pertumbuhan KPR 11 Persen

Kompas.com - 18/06/2016, 16:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah memperlonggar kebijakan makroprudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) untuk pembiayaan Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko maupun Rukan.

Ketentuan ini dinilai akan mendorong perbankan memacu pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya merespon positif relaksasi ketentuan oleh BI tersebut.

Pasalnya, hingga bulan Mei 2016 lalu pertumbuhan KPR masih melambat.

"Kalau melihat sampai bulan Mei kemarin baru tumbuh sekitar 4 persen. Jadi kita berharap bisa tumbuh double digit," jelas Anggoro di Jakarta, Jumat (17/6/2016) malam.

Anggoro menjelaskan, dengan adanya ketentuan baru mengenai LTV tersebut, perseroan berharap pertumbuhan KPR hingga akhir tahun 2016 bisa mencapai 11 persen.

Dengan begitu, pertumbuhan kredit perseroan secara keseluruhan pun dapat terdongkrak.

Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan, pelonggaran kebijakan LTV bisa lebih mudah menarik nasabah untuk mengambil KPR untuk hunian mereka kalau dibandingkan dengan mekanisme inden.

Pasalnya, program inden lebih menguntungkan pengembang ketimbang nasabah.

"Kalau untuk nasabah memang dari dulu menarik LTV. Kalau inden developer yang lebih senang, kalau nasabah lebih kepada uang muka," ujar Anggoro.

Sebagai informasi, bank sentral juga melonggarkan kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progres pembangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko atau Rukan sampai dengan fasilitas kredit atau pembiayaan kedua.

Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Financing Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78 persen menjadi 80 persen, dengan batas atas tetap sebesar 92 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com