Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Sosial Tenaga Kerja Pontianak Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Kompas.com - 24/06/2016, 07:31 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bertempat di Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kamis (23/6/2016). Posko pengaduan berlaku efektif tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pontianak Affan menjelaskan, fungsi posko ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya.

“Jadi, pekerja bersangkutan datang melaporkan pengaduannya untuk divalidasi, kerjanya di mana, sudah berapa lama bekerja, alamat perusahaan dan data-data lainnya. Sebab kami membutuhkan data untuk menindaklanjuti laporan pengaduan pekerja,” ujar Affan, Kamis (23/6/2016).

Affan menambahkan, posko ini juga melibatkan instansi terkait secara bersama-sama turun ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan pembayaran THR, termasuk melibatkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak.

“Kami akan sampaikan kepada pengusaha bahwa aturan yang baru ini, satu bulan bekerja itu sudah berhak mendapat THR tetapi hitungannya secara proporsional,” jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan.

Sanksi-sanksi yang dikenakan diantaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR.

“Denda itu nanti diakumulasikan terhadap THR pekerja bersangkutan. Kalau terlambat, pengusaha wajib menambah 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan ke pekerja bersangkutan,” terang Affan.

Sanksi lainnya, lanjut Affan, adalah sanksi tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi-sanksi ini akan diberlakukan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR pada pekerjanya. Selain mensosialisasikannya melalui media massa, pihaknya juga menyampaikan edaran ke seluruh kegiatan usaha, baik yang formal maupun informal.

Stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak juga diminta untuk menyampaikan aturan yang baru ini.

“Selain stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kita juga menurunkan petugas pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk menyampaikan informasi-informasi ini kepada kegiatan-kegiatan usaha yang sifatnya informal,” katanya.  

Kompas TV Tips Mengelola THR yang Produktif

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com