Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APLN: Kami Tidak "Ugal-ugalan" soal Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 02/07/2016, 14:43 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengungkapkan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah tentang penghentian proyek reklamasi teluk Jakarta Pulau G yang dikerjakan oleh anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Sebelumnya, Menteri koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian terkait menghentikan proyek reklamasi Pulau G.

Proyek reklamasi itu dibatalkan karena dianggap banyak pelanggaran. Direktur Utama PT MWS Halim Kumala mengatakan pemberhentian izin pembangunan proyek tersebut dilakukan secara sepihak. Karena tidak melibatkan kontraktor untuk berdiskusi terlebih dahulu.

"Izin dibatalkan tanpa diskusi, ketahui, sampai saat ini kita tidak dapat surat pemberhentian itu," katanya saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Halim menegaskan perusahaannya telah mengurus izin dalam proyek reklamasi Pulau G seperti perizininan Analisis Mengenasi Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga, Katanya, perusahaan telah menjalankan proyek sesuai dengan dasar hukum yang ada.

"Kami tidak ugal-ugalan. Kita tidak akan bekerja kalau tidak ada dasar hukumnya" ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepastian dari pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan surat pemberhentian proyek reklamasi pulau G. "Sampai saat ini kita masih menunggu surat keputusan dari Pemda DKI," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com