JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hanya menunjuk 7 bank untuk menampung dana repatriasi Tax Amnesty. Bank-bank tersebut disebut bank persepsi.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro yakin penunjukan bank persepsi tidak akan menimbulkan kecemburuan di kalangan perbankan nasional.
"Enggak (akan menimbulkan iri). Banknya banyak kok yang masuk (bank persepsi)," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/7/2016). Menurut dia, pemerintah sudah memiliki pertimbangan memilih 7 bank sebagai bank persepsi.
Bank-bank tersebut haruslah bank yang memiliki buku III dan IV serta berbadan hukum di Indonesia. Ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Selain itu, bank swasta yang ditunjuk sebagai bank persepsi adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
Saat ini, bank-bank tersebut sedang mempersiapkan diri menampung dana dari kebijakan tax amnesty.
BTN misalnya, mempersiapkan produk khusus yang sudah dimiliki untuk menampung dana repatriasi, yakni Efek Beragun Aset (EBA).
Produk lainnya antara lain deposito, NCD (Negotiable Certificate of Deposit), dan obligasi.
Meski begitu, penerapan tax amnesty diprediksi belum bisa berjalan mulus lantaran UU Pengampunan Pajak secara resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).