Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Jelaskan Alasan Buka Izin Impor Jeroan dan Daging "Secondary Cut"

Kompas.com - 17/07/2016, 09:16 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kembali impor jeroan sapi yang satu tahun sebelumnya dilarang. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menekan harga daging sapi di dalam negeri.

Sejumlah pihak mengkritik keras kebijakan yang dinilai tidak konsisten tersebut.

Dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, kebijakan impor ini memang bagian dari rencana pemerintah untuk menekan harga, intervensi pasar dan juga membentuk struktur pasar yang baru.

"Iya benar, beri pilihan pada rakyat ini semua. Pilih yang mana saja. Saya tidak akan impor jika tidak dibeli orang. Pengusaha kan tidak bodoh, mana mungkin mau impor jika tidak laku," kata Amran di Surabaya, Jumat malam (15/7/2016).

Amran menegaskan, kebijakan ini adalah solusi yang ditawarkan pemerintah kepada rakyat dalam rangka pemenuhan protein dimasyarakat.

"Pemerintah mencari solusi. Supaya protein terpenuhi untuk rakyat, terutama untuk rakyat kecil karena kita protein kurang. Kita protein salah satunya adalah daging sapi, jeroan," ujar Amran.

"Setelah kita buka (impor jeroan), ada banyak pertanyaan, tahun lalu dilarang, sekarang kok dibuka? Jangankan Permentan, Undang-undang saja kita ubah, masih ingat country base ke zone base? Itu karena rakyat yang menginginkan," kata Amran.

Dengan itu, kata Amran, saat ini tersedia berbagai pilihan untuk masyarakat. Mulai dari daging sapi segar yang harganya Rp 120.000-140.000 per kilogram, daging sapi beku seharga Rp 80.000-100.000 per kilogram, hingga jeroan sapi.

Menurut Amran, impor jeroan sapi adalah rencana jangka pendek pemerintah untuk menstabilkam harga daging dan pemenuhan protein masyarakat.

Amran mengatakan, jumlah jeroan yang diimpor tidak lebih besar dari jumlah impor daging sapi beku. Meski begitu, dia menolak untuk mengatakan jumlah persis jeroan yang diimpor.

"Kecil sekali, maksimal 10 persen. Bisa-bisa 2 persen. Tapi secondary cut aku guyur ke pasar, sampai harga bisa masyarakat nikmati. Kalau jeroan enggak usah bahas, kecil sekali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com