Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Repatriasi Pengampunan Pajak Akan Tingkatkan Dana Perbankan Secara Signifikan

Kompas.com - 25/07/2016, 18:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) menaksir dana repatriasi yang masuk ke sistem keuangan Indonesia dari program amnesti pajak mencapai Rp 560 triliun.

Angka ini lebih rendah dari perkiraan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun. "Kalau perkiraan BI, Rp 560 triliun dana repatriasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Juda mengatakan, aliran dana masuk Rp 560 triliun ini berarti sekitar 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang sebesar Rp 11.000 triliun.

Juda bilang, kalau dana ini mengalir masuk maka akan menambah dana pihak ketiga (DPK) sebesar 5 persen dari posisi saat ini yang berada di level 37 persen dari PDB, menjadi di posisi 42 persen.

Juda mengatakan, jika mencapai level 42 persen, artinya rasio DPK dibanding PDB sudah lebih tinggi ketimbang periode 1997-1998.

Pada saat itu, rasio DPK dibanding PDB mencapai 39 persen. Beberapa tahun terakhir, rasio DPK dibanding PDB stagnan, bahkan terjadi kontraksi dari tahun 2014-2015.

"Jadi memang kekayaan kita tidak masuk dalam negeri. Terlihat dari DPK over, PDB-nya flat saja, bahkan menurun akhir-akhir ini," kata Juda.

Program amnesti pajak diharapkan mampu menambah DPK atau ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit.

"Yang perlu kita catat, bagaimana menjaga dana masuk 5 persen PDB itu agar bertahan lama. Jangan setelah lock-up dibuka, dana itu keluar kembali, dan menyebabkan DPK mengalami penurunan," pungkas Juda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com