Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Ingin Dana Repatriasi Masuk sebagai Modal di BUMN

Kompas.com - 25/07/2016, 20:53 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VI DPR akan membuat aturan main masuknya dana repatriasi pengampunan pajak ke badan usaha milik negara (BUMN).

Salah satu satu poinnya, DPR tidak ingin ada perubahan kepemilikan saham di BUMN setelah disuntik dana repatriasi yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

"Tidak ada perubahan kepemilikan di BUMN jika ada dana segar dari repatriasi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Komisi VI DPR menilai isu masuknya dana repatriasi ke BUMN sebagai hal yang sangat aktual dan layak untuk dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN.

Menurut Dodi, instrumen yang digunakan untuk menarik dana repatriasi juga harus jelas, apakah itu penerbitan obligasi atau justru berdasarkan proyek BUMN.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah menyiapkan 25 perusahaan pelat merah untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak.

Rini menargetkan BUMN mampu menyerap dana repatriasi sebanyak Rp 200 triliun-Rp 300 triliun.

Pemerintah sendiri menargetkan dana repatriasi yang masuk akan mencapai Rp 1.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com