Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

"Tax Amnesty" dan Singapura yang Kelimpungan

Kompas.com - 27/07/2016, 15:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau populer disebut tax amnesty telah disahkan pemerintah dan DPR.

Dengan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan ampunan kepada wajib pajak, baik yang di dalam maupun di luar negeri, yang selama ini menyembunyikan hartanya dari kewajiban membayar pajak asalkan mereka berterus terang menyatakan (deklarasi) kekayaan mereka yang sebenarnya.

Dengan mendapatkan pengampunan maka  seluruh pajak terutang, denda,  sanksi administrasi, bahkan pidana perpajakan sampai tahap penyidikan akan dihapuskan.

Sebagai kompensasinya sekaligus mengganti penerimaan negara yang hilang,  para wajib pajak yang memohon amnesti pajak harus membayar uang tebusan.

Untuk wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di dalam negeri, tarif tebusannya sebesar dua persen dari  kekayaan bersih yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Adapun bagi WP yang menyimpan dananya di luar negeri, tarif tebusannya sebesar empat persen dari kekayaan bersih.

Namun, apabila WP tersebut bersedia memindahkan dananya ke Indonesia (repatriasi) maka tarif tebusannya hanya dua persen.

Tarif tebusan untuk repatriasi dibuat lebih kecil agar WP yang menyimpan dananya di luar negeri tertarik memindahkan dananya ke dalam negeri.

Sebab,  melalui kebijakan amnesti pajak ini, pemerintah tidak hanya mengejar uang tebusan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga likuiditas dan investasi.

Benarkah Singapura ingin menjegal?

Selain ramai oleh perdebatan pihak yang pro dan kontra sejak proses pembahasan hingga diajukannya gugatan UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi saat ini, kebijakan amnesti pajak juga dihebohkan isu mengenai Singapura, negara tetangga nan mungil namun rakyatnya kaya raya.

Tersiar kabar nyaring, Singapura berupaya menjegal tax amnesty. Caranya, dengan memberi berbagai insentif agar dana WNI yang ditanam di negara itu tidak direpatriasi atau dipindahkan ke Indonesia.

Salah satunya, Singapura rela menalangi tarif tebusan sebesar dua persen asalkan WP Indonesia yang menyimpan dananya di Singapura tidak melakukan repatriasi.

Dengan demikian, dari seharusnya membayar empat persen, WP bersangkutan cukup membayar dua persen karena dua persennya lagi ditanggung Singapura.

Ini jelas tawaran menggiurkan karena tanpa repatriasi, WP bisa membayar tarif termurah.

Namun kabar tersebut segera dibantah Pemerintah Singapura.

Dikatakan, perbankan Singapura tidak menawarkan potongan tarif atau mengubah kebijakannya untuk merespons program pengampunan pajak yang diluncurkan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Singapura juga menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menampung dana ilegal yang terkait pajak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com