Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Siap Kelola Pelabuhan UPT

Kompas.com - 19/08/2016, 16:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II menyatakan siap untuk mengelola pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melepas sejumlah pelabuhan UPT untuk dikelola oleh Pelindo. Meski menyerahkan pengelolaan, Budi menegaskan, pengawasan tetap ditangani Kemenhub. 

"Pada prinsipnya, perusahaan siap untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan yang saat ini dikelola UPT, secara bertahap, sesuai prioritas dalam pengembangan jaringan pelabuhan yang dikelola oleh perusahaan dan konektivitas nasional," ujar Sekretaris PT Pelindo II Banu Astrini saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Jumat (19/8/2016). 

Banu mengungkapkan, perusahaan kini tengah mempertimbangkan pelabuhan UPT mana saja yang nantinya bisa dikelola Pelindo II.

Pelindo II juga sedang menghitung berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk mengelola pelabuhan UPT. 

Menurut dia, perusahaan akan mengajukan pengelolaan pelabuhan UPT setelah pertimbangan opsi-opsi selesai. 

"Kami sedang menganalisis opsi-opsi dari pelabuhan-pelabuhan yang saat ini dikelola oleh UPT, termasuk dari sisi lokasi, fasilitas, jaringan pelayaran, back-up area, dan konektivitas ke hinterland," pungkasnya. 

Sekadar informasi, saat ini wilayah operasi Pelindo II mencakup 10 provinsi di bagian barat Pulau Jawa dan bagian selatan Pulau Sumatera. Pelindo II mengelola 12 pelabuhan yang salah satunya Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com