JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menyimpan tantangan, tidak hanya semakin bebasnya arus barang/jasa, investasi dan modal, melainkan juga tenaga kerja profesional.
Atas dasar itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyiapkan regulasi untuk melindungi pasar bebas tenaga kerja khususnya di subsektor mineral tambang dan batubara (minerba).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, saat ini memang sudah ada 12 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk subsektor minerba.
"Namun pemerintah masih berupaya mengembangkan SKKNI dengan membuat rencana induk pengembangan SKKNI tahun 2014-2019 yang berisikan peta kompetensi, kerja sama, prioritas sumber daya manusia di subsektor minerba," kata Bambang di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Di samping itu, guna menjamin kualitas tenaga pengawas operasional, saat ini sudah dibuat Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Standardisasi Kompetensi Kerja, khususnya pengawas operasional pertama, pengawas operasional madya, serta pengawas operasional utama.
"Diharapkan Permen ini bisa ditetapkan akhir tahun 2016," ujar Bambang.