JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan masih mempertimbangkan usulan berbagai pihak terkait pengaturan transportasi sewa berbasis aplikasi.
"Kami tampung semua hal yang berkaitan dengan online dan non-online, rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, dan semua pihak," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Budi mengungkapkan, dirinya masih akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait untuk mencari jalan keluar permasalahan transportasi sewa berbasis aplikasi.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menekankan, sarana transportasi berbasis aplikasi dapat menggunakan pelat nomor hitam dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pribadi.
Itu diperbolehkan dengan syarat pengemudi harus tergabung dalam koperasi.
Adapun berdasarkan aturan Kemenhub, sarana transportasi online harus balik nama dan menggunakan nama perusahaan atau koperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.