Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Tidak Gegabah Tetapkan Biaya Interkoneksi

Kompas.com - 26/08/2016, 18:32 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri telekomunikasi menunggu kesepakatan antaroperator terkait biaya interkoneksi. Sejumlah operator belum sepakat akan kebijakan penetapan tarif interkoneksi baru yang sedianya akan dimulai awal September mendatang.

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara disarankan untuk tak gegabah dalam penetapan biaya interkoneksi, yang membuat industri telekomunikasi menjadi dirugikan.

Demikian salah satu benang merah hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara operator seluler dengan Komisi I DPR pada yang berlangsung pada Kamis (25/8/2016).

“Ini (Paparan operator) akan menjadi pertimbangan nanti kala pertemuan berikutnya dengan Kominfo. Cari win-win solution,“ kata Anggota komisi I DPR Effendi MS Simbolon dalam RDPU.

Dalam RDPU hadir juga President Direktor/CEO PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini, Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk Merza Fachys, President Director dan CEO PT Indosat Tbk Alexander Rusli, Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah, dan Wakil Presiden Direktur Tri PT Hutchison 3 Indonesia M Danny Buldansyah.

Anggota Komisi I DPR lain, Evita Nursanty melihat ada ketidakadilan bagi operator yang giat membangun jika biaya interkoneksi diterapkan dengan tidak obyektif melihat fakta di lapangan. "Ada operator yang bangun segitu saja terus minta hak yang sama. Ini tak adil," tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi I DPR Irine Yusiana Roba Putri meminta adanya komitmen pembangunan infrastruktur dari operator yang pro penurunan biaya interkoneksi terutama di Indonesia timur.

"Ada operator minta biaya turun, tetapi ada komitmen tidak untuk bangun di Indonesia Timur. Kalau Telkomsel itu sudah jelas bangun sampai daerah perbatasan dan itu biayanya besar," kata dia.
 
Komisi I DPR sebelumnya meminta Menkominfo Rudiantara untuk menunda keluarnya Peraturan Menteri (PM) tentang penetapan Biaya Interkoneksi per 1 September mendatang.

PM itu akan menguatkan Surat Edaran No.115 tahun 2016 dimana biaya interkoneksi turun 26 persen secara rerata untuk 18 skenario panggilan di seluler.

Menolak

Telkomsel dan induk usahanya, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau Telkom mengaku keberatan dengan hasil penghitungan tarif baru interkoneksi yang dikeluarkan pemerintah pada 2 Agustus lalu. Dua perusahaan "induk-anak" tersebut merasa diperlakukan tak adil karena penghitungannya menggunakan mekanisme simetris.

Sementara, operator lain setuju dengan penetapan tarif baru tersebut.

Menurut Direktur Utama Telkom, Alex Sinaga, penghitungan simetris akan masuk akal jika semua operator sudah seimbang dalam berinvestasi. Jika belum, penghitungan simetris hanya akan merugikan operator yang susah payah membangun infrastruktur hingga ke pelosok.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kesepakatan soal angka Rp 204 untuk panggilan lokal seluler itu. "Dua surat kami ke Menkominfo Rudiantara pun belum berbalas, padahal beliau sendiri yang sarankan kirim surat resmi jika keberatan,” tegasnya.
 
Telkom merasa dirugikan sebab sebagai operator dominan yang datanya digunakan dalam menghitung revisi biaya interkoneksi.

"Dulu (perhitungan yang lama) kami mengalah sepakat simetris karena dijanjikan di perhitungan 2016 akan asimetris, kok tiba-tiba dibalikin ke yang lama. Ini kami sudah sering mengalah, sekarang tak bisa lagi. Kita ini menegakkan aturan, karena soal asimetris ini amanah aturan,” tukasnya.

Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah menambahkan, menurut penghitungan tarif interkoneksi 2016 Telkomsel berdasarkan nilai investasi, tarif interkoneksinya justru harus naik Rp 280 per menit. Jika turun Rp 204 per menit dengan mekanisme simetris, maka Telkomsel akan merugi senilai Rp 76 per menit.

"Harus dipertimbangkan secara komprehensif berdasarkan biaya yang dikeluarkan tiap operator," kata dia.

Sekadar informasi, biaya interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Sebelumnya, biaya ini disepakati Rp 250 per menit.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com