Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Shadiq Amanah Bandung

Kompas.com - 01/09/2016, 13:33 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah, di Kota Cimahi, Bandung Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2016.

"Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPRS tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus OJK sejak 11 Februari 2016, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kantor Regional 2 Jawa Barat, Sarwono dalam keterangan resminya, Kamis (1/9/2016).

BPRS Shadiq Amanah sebelumnya telah diberikan kesempatan selama 180 hari untuk meningkatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau capital adequacy ratio (CAR) menjadi minimal 4 persen.

OJK menyatakan upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham maupun manajemen BPRS tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Sarwono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com