Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Akui Pemerintah Banyak Lalai soal UU Minerba

Kompas.com - 06/09/2016, 14:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masih terus digodok. Revisi UU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, pemerintah kini tengah melakukan kajian perubahan UU tersebut. 

"Kami tadi hanya mengkaji. Ternyata pemerintah banyak lalai juga. Tidak bermaksud bicara yang lalu. Ini bicara (era) kami. Saya mengoreksi diri saya sendiri, ada hal-hal dalam UU itu yang belum dilaksanakan," aku Luhut di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Namun sayangnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu tidak banyak menjelaskan kelalaian apa yang dilakukan pemerintah sehingga implementasi UU Minerba tidak berjalan mulus. "Banyak itu," kata dia singkat.

Menurut Luhut, revisi UU Minerba bukan berarti pemerintah ingin mengambil langkah mundur dari tujuan hilirisasi mineral. Namun, pemerintah terpaksa mengubah UU Minerba lantaran, eksekusi dari UU ini sangat terlambat.

"Sebenarnya saya tidak ingin mundur. Tapi, UU 4 Tahun 2009 itu kan pemerintah terlambat melaksanakannya. Jadi terperangkap. Pemerintah harus mencari jalan keluar agar UU itu bisa tetap dilaksanakan," ucap Luhut.

Tata Ulang Ekspor Konsentrat

Sementara itu, terkait dengan relaksasi ekspor konsentrat, Luhut menyebut rencananya akan ada delapan komoditas yang akan ditata ulang.

Rencana relaksasi ekspor kedelapan konsentrat tersebut dikarenakan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang tak kunjung selesai.

"Ada jangka waktu relaksasinya, tiga tahun atau lima tahun, saya lupa. Tim pokja sedang melihat itu, termasuk komoditas yang akan direlaksasi," kata Luhut.

Kompas TV Luhut Lanjutkan Sejumlah Program yang Disusun Arcandra

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com