Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Usulkan Tarif Tebusan 2 Persen Diperpanjang Sampai Desember 2016

Kompas.com - 08/09/2016, 18:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha mengusulkan tarif tebusan 2 persen untuk program pengampunan pajak khususnya repatriasi bisa diperpanjang, dari berakhir 30 September 2016 menjadi 31 Desember 2016.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, jika saran tersebut disetujui, tarif 2 persen yang diperpanjang ini khusus diberikan kepada mereka yang sudah menyatakan atau berkomitmen mengikuti program pengampunan pajak sebelum September berakhir.

"Salah satu yang kami usulkan adalah, bagaimana kalau pengusaha ini sudah mengatakan akan ikut, tapi mundur (realisasi repatriasinya) sampai Desember ya tetap dapat tarif dua persen," kata Rosan di sela-sela Forum Ketahanan Energi Nasional, di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Permintaan Rosan tersebut bukan tanpa alasan. Ia bilang, pengusaha yang memiliki aset atau perusahaan di luar negeri tentunya butuh waktu untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu.

"Pemerintah kan juga punya aturan soal SPV (perusahaan cangkang) yang baru saja dikeluarkan," imbuh Rosan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV).

Dalam beleid tersebut, SPV didefinisikan sebagai perusahaan  yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu demi kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi.

Akan tetapi perusahaan SPV atau perusahaan cangkang tersebut sejak didirikan  tidak melakukan kegiatan usaha aktif. Wajib pajak harus mengalihkan hartanya dari SPV ke dalam negeri atas namanya atau nama perusahaannya, dengan jangka waktu paling singkat tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com