Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perbolehkan Truk Melintas Tol Cikopo-Brebes, Asalkan...

Kompas.com - 09/09/2016, 19:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

BREBES, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengizinkan kendaraan angkutan barang melintas jalan tol Cikopo-Brebes Timur saat musim libur Idul Adha tahun 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengatakan jenis kendaraan tersebut diperbolehkan asalkan kondisi jalan tol belum mengalami kepadatan.

"Ya kalau dilihat dari posisi tanggal 9-12 September tidak boleh lewat. Apabila memang jalan itu di Pantura di wilayah masih ke landai dan normal ya silahkan aja ," ujar Pudji usai meninjau Gerbang Tol Brebes Timur, Brebes, Jumat (9/9/2016).

Pudji menuturkan, jika memang kondisi jalan di tol tersebut mulai padat, maka truk yang sudah terlanjur melintas harus diistirahatkan di kantong-kantong parkir yang tersedia seperti di tempat peristirahatan atau rest area.

"Kemudian bisa kami keluarkan ke jalur Pantura dan diparkirkan di tempat rumah makan yang besar, SPBU dan beberapa area lainnya. Biasanya Sudah mereka tahu," ucap dia.

Pemilik kendaraan angkutan barang diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat jika ingin kendaraan-nya melintasi jalan tol Cikopo-Brebes Timur.

"Karena dibolehkan, nanti itu bukan secara global tapi per kendaraan, misalnya nomor Polisi sekian, truk ini akan membawa ini, melintas ini. Sehingga ini jadi semacam konsentrasi pengendalian kita dan bukan berarti tidak boleh secara keseluruhan," imbuh dia.

Dari pantauan Kompas.com, sejumlah kendaaraan angkutan barang masih melintas di jalan tol Cikopo-Brebes Timur. Kondisi jalan tol Cikopo-Brebes Timur juga belum mengalami kepadatan kendaraan.

Larangan kendaraan angkutan barang pada musim libur Idul Adha tertera pada Surat Edaran nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016.

Adapun kendaran angkutan barang tersebut meliputi kendaraan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, serta kontainer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com