Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Yakin 12 Perusahaan Peternakan Lakukan Kartel

Kompas.com - 14/09/2016, 18:39 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menegaskan, berdasarkan bukti-bukti dan kesimpulan yang ada, pihaknya yakin 12 perusahaan peternakan melakukan praktik kartel.

"Kami yakin 12 perusahaan itu bersalah, kemudian pembelaan dari terlapor juga menunjukkan bahwa mereka tidak merasa bersalah. Segera nanti majelis komisinya yang akan menilai apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Syarkawi menjelaskan, 12 perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan apkir dini (pemusnahan ayam massal) secara bersama-sama.

Syarkawi menegaskan, dalam menjalankan wewenang mengawasi pasar dan persaingan usaha, KPPU juga melakukan pengawasan terhadap industri yang dijalankan oleh segelintir perusahaan-perusahaan besar.

"Industri yang hanya terdapat dua atau tiga pemain besar itu pasti kami monitor; bukan hanya industri unggas, melainkan industri yang lain juga seperti itu. Misalnya di sepeda motor, itu kami monitor terus karena memang pemainnya tidak banyak, apalagi jenis sepeda motor yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Di gula juga seperti itu, di beras juga, hampir semuanya termasuk di sapi," ujar Syarkawi.

Terkait keputusan akhir kasus dugaan praktik kartel ayam yang sedang ditangani KPPU, Syarkawi menargetkan, bulan Oktober 2016, putusan sudah dibacakan.

"Mudah-mudahan awal Oktober yang akan datang, putusannya akan segera dibacakan ke publik, dan sidangnya terbuka untuk umum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com