Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop: Koperasi Penyalur KUR, Bunganya Harus Setara Perbankan

Kompas.com - 18/09/2016, 14:22 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

KOMPAS.com - Komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) memutuskan koperasi dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).

Keputusan itu tertuang dalam revisi peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 13 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan KUR.

Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan, bunga yang ditetapkan nantinya setara dengan bunga kredit yang disalurkan perbankan.

"Bunganya setara perbankan, sekitar 9 persenan," ujar Puspayoga usai menghadiri acara penyerahan rumah layak huni di Tangerang, Minggu (18/9/2016).

Puspayoga mengatakan, hingga saat ini sudah banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Dipastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak lagi. "Yang mengajukan sudah banyak, nanti kita lihat lagi," tandasnya.

Terkait penyalurannya, koperasi penyalur KUR harus memiliki persyaratan khusus, yakni membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.

Selain itu, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.

Sekadar informasi, penyaluran KUR hingga September 2016 adalah sebesar Rp 67,2 triliun atau 67 persen dari target Rp 100 triliun dengan jumlah debitur mencapai 3.108.487 orang.

Kompas TV Pemerintah Tambah 10 Bank Penyalur KUR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com