Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Sri Mulyani "Pamer" IHSG Menghijau dan Rupiah Perkasa Karena UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 20/09/2016, 23:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada Juni 2016 lalu membawa dampak postif terhadap pasar keuangan Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menkeu saat memberikan penjelasan di sidang uji materil UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara nyata terlihat pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 20 Juni 2016 yakni sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan," ujar Menkeu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Pada 20 Juni 2016, indeks harga saham tercatat pada 4.836,02. Namun setelah ada UU Pengampunan Pajak, indeks menguat ke 5.242,83, atau naik 406,71 poin.

Selain itu, kehadiran UU Pengampunan Pajak juga diklaim membuat nilai kapitalisasi pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) melonjak menjadi Rp 5.639 triliun.

Bahkan nilai tukar yang menguat juga diklaim berkat adanya UU Pengampunan Pajak. Nilai tukar masih berada di kisaran Rp 13.335 per dollar AS sebelum aturan baru itu disahkan.

"Setelah disahkan menjadi Rp 13.110 per dollar AS. Bahkan pada 14 Juli 2016 menguat ke angka 13.086 per dolar," kata Menkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kehadiran perempuan yang kerap disapa Ani itu dalam rangka mewakili Presiden Joko Widodo memberikan pandangan terkait UU Pengampunan Pajak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com