Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Positif, Dana "Tax Amnesty" Bertambah Rp 2 Triliun Per Hari

Kompas.com - 21/09/2016, 12:42 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki minggu ketiga September 2016, perkembangan dana program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai menggembirakan. Sebab, dana tax amnesty dilaporkan bertambah Rp 2 triliun per hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung,  terkait perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg.

“Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9/2016) petang, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id.

Saat ini persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tax amnesty adalah adanya anggapan bahwa sosialisasinya terlambat serta waktunya yang pendek.

Namun Pramono menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada tiga periode tax amnesty. Yakni periode September, periode Desember, dan periode Maret 2017.

Jaminan Kemudahan

“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi. Yang dananya masih di luar negeri, atau yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.

Seskab memberi contoh, seseorang yang mempunyai uang Rp 100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini izinnya itu bisa lama, bisa seminggu, bisa dua minggu, dan sebagainya.

Untuk kasus seperti itu, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Caranya, laporkan dulu yang Rp 100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.

“Ini yang sekarang ini sebenarnya menjadi keluhan para pembayar pajak besar yang perusahaannya itu bisa puluhan, bisa ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka masih memerlukan waktu karena harus menunggu perbankan-perbankan yang ada tersebar dari seluruh dunia,” papar Pramono.

Menurut Seskab, Pemerintah memberikan kemudahan. Laporkan dulu kepada Dirjen Pajak berapa yang akan dilaporkan, administrasinya nanti akan dilakukan perbaikan kemudian. Sehingga mereka bisa melaporkan dan mendapatkan kemudahan masih dalam periode September.

“Kalau bagi pengusaha, September ini untungnya kalau repatriasi dua persen, deklarasi empat persen, dan itu memberikan beda angka dibandingkan nanti Desember sudah ada kenaikan,” ungkap Pramono. (Baca: Malam Ini, Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Tembus Rp 1.126 Triliun).

Kompas TV Dana Amnesti Pajak di BCA Capai Rp 8,7 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com