Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan Periode I "Tax Amnesty" Tidak Diperpanjang

Kompas.com - 23/09/2016, 19:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui keterangan resmi, Jumat (23/9/2016), menyampaikan, tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah program amnesti pajak.

Dengan demikian, periode tarif terendah atau periode I tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Namun, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang tetapi ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan kemudahan-kemudahan.

Pertama, Surat Pernyataan Harta (SPH) tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut (paling lambat 30 September 2016) dengan dilampiri SAP uang tebusan, daftar harta, dan nilai harta (tidak detail), daftar utang dan nilai utang (tidak detail).

Kedua, pengisian kelengkapan rincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.

Adapun pelunasan uang tebusan dua persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4 persen (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.

Dalam waktu dekat, pemerintah segera akan menerbitkan ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com