Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaprindo: Kenaikan Cukai Lebih dari 6 Persen, Industri Rokok Terkena Dampak Negatif

Kompas.com - 27/09/2016, 12:01 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR saat ini tengah mengkaji target dan tarif kenaikan cukai tembakau. Mengingat penerimaan negara untuk anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2017 dianggap banyak bergantung pada penerimaan dari sektor tersebut.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2016).

Muhaimin khawatir, bila tarif penerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok. Hal ini berdampak terhadap industri.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo pun menyoroti rencana kenaikan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar 10 persen.

"Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," katanya.

Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017. Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019.

Rencana kenaikan yang tiba-tiba ini, menurut Suharjo, merupakan langkah panik pemerintah untuk menutupi kekurangan pemasukan.

"Bila dipaksakan industri akan terkena imbasnya. Mulai dari serapan tembakau yang berkurang hingga produksi yang menurun. Efek domino dari kenaikan ini akan memperparah kondisi industri," tutur Suharjo.

Anggota Banggar DPR dari Fraksi PPP, Amir Uskara, mengatakan, kenaikan cukai memang seharusnya tidak lebih dari inflasi karena akan berdampak pada industri.

"Dalam kenaikan cukai ini, pemerintah juga harus memikirkan kelangsungan industri karena banyak unsur terkait yang harus dilindungi dalam industri ini, seperti buruh yang bekerja di industri ini yang jumlahnya cukup banyak. Jadi harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam penentuan tarif cukai. Jangan sampai melebihi daya beli masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com