Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Triliunan Rupiah Tidak Tersentuh Pajak, Kok Bisa?

Kompas.com - 01/10/2016, 14:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, capaian program tax amnesty menggambarkan besarnya volume dari aktivitas ekonomi dan nilai-nilai aset  yang selama ini tidak laporkan kepada negara.

Harta-harta tersebut merupakan potensi pajak yang selama ini tidak seluruhnya mampu disentuh oleh otoritas pajak nasional yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dikutip Kompas.com pukul 10.00 WIB hari ini, total harta tax amnesty yang dilaporkan mencapai Rp 3.620 triliun dengan Rp 2.352 triliun di antaranya merupakan harta yang berasal dari dalam negeri.

Pertanyaan, kok bisa ribuan triliunan tidak tersentuh?

Sri Mulyani mengakui adanya keterbatasan sumberdaya untuk menyentuh potensi pajak yang sangat besar di dalam negeri yang selama ini menjadi ekonomi bawah tanah atau ekonomi yang tidak tercatat.

"Ditjen Pajak memiliki staf yang terbatas dan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu (kami) harus menggunakan sumberdaya itu secara strategis untuk menggali potensi (penerimaan pajak)," ujar Menkeu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/9/2016) malam.

Saat ini, total pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak sekitar 35.000 orang. Dari jumlah itu, pegawai pemeriksa pajak hanya berjumlah 4.500 orang. Jumlah itu sangat timpang bila dibandingkan jumlah 25 juta wajib pajak yang miliki NPWP.

Adapun untuk anggaran, Ditjen Pajak mendapatkan pengalokasian dana Rp 7,46 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai ada masalah serius dari ketidakmampuan otoritas pajak menyentuh potensi objek pajak. Masalah yang dimaksud yakni kelengkapan dan keakuratan data.

Indonesia memang menganut self assessment system yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan untuk mengungkapkan sendiri harta-hartanya dalam SPT sesuai dengan aturan yang ada.

Namun Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menguji apakah wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar atau tidak, termasuk kewajiban pengungkapan harta.

"Akan tetapi Ditjen Pajak harus punya data yang lengkap untuk dapat melaksanakan kewenangannya dalam menguji kewajiban perpajakan itu," kata dia.

Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo mengungkapkan besarnya harta deklarasi tax amnesty di dalam negeri menunjukkan rapuhnya sistem perpajakan nasional.

Ia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum tax amnesty untuk reformasi perpajakan, termasuk memperbaiki data wajib pajak dan mentransformasi kelembagaan di Ditjen Pajak.

Transformasi itu meliputi peningkatan akuntabilitas pengelolaan pajak, kompetensi SDM, dan integritas para petugas pajak. "Administrasi yg harus lebih simpel, mudah dan murah. Lalu pelaksanaan aturan yang berkepastian, termasuk memberikan hak atau fasilitas kepada wajib pajak," kata Yustinus.

Dalam 3 bulan pertama program tax amnesty, Ditjen Pajak sudah mendekatkan banyak data termasuk wajib pajak baru yang selama ini tidak memiliki NPWP. Basis data pajak yang baru setelah program tax amnesty akan dipergunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak.

Dengan begitu, pemerintah yakin proyeksi penerimaan pajak akan berlandaskan basis data yang solid dan kredibel pada tahun-tahun ke depan.

Kompas TV Target Deklarasi Harta Rp 4.000 Triliun Tercapai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com