Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Sarankan Pekerja Gunakan Aplikasi BPJSTK Mobile

Kompas.com - 03/10/2016, 22:00 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim) menyarankan kepada para pekerja untuk tidak ragu dalam menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile.

Aplikasi ini telah diluncurkan oleh BPJS Pusat beberapa waktu lalu. Aplikasi ini berguna untuk melindungi para pekerja formal dan informal.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim Abdul Cholik, banyak manfaat yang bakal didapat para pekerja dengan menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile.

Aplikasi tersebut dapat menginformasikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), ataupun besaran upah pekerja yang dilaporkan, serta hal lain terkait ketenagakerjaan.

“Fitur aplikasi BPJSTK Mobile memungkinkan pengguna aplikasi dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan sebenarnya," ucap Cholik, Senin (3/10/2016).

Ia pun lantas menjelaskan, idealnya, pekerja formal BPJS Ketenagakerjaan memperoleh empat perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Iuran tersebut dibayarkan oleh perusahaan, dengan memotong 0,24 persen-1,74 persen untuk JKK, 0,3 persen untuk JKM, 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen dibayar oleh pekerja untuk JHT, serta 2 persen dibayar perusahaan dan satu persen dibayar oleh pekerja untuk JP.

“Program BPJSTK Mobile diluncurkan juga untuk mendukung penegakan regulasi karena pada kenyataannya, memang masih banyak perusahaan pemberi kerja yang belum mematuhi regulasi. Jadi, dengan fitur baru ini, kami mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai peduli dengan hak mereka,” ujarnya.

Selain itu, adanya fitur Layanan Pengaduan, memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melapor langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan jika ada perbedaan data upah dan jumlah karyawan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Dua informasi tersebut menjadi dasar informasi untuk menentukan manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika besaran upah yang diinformasikan tidak benar, maka pekerja pun tidak dapat memperoleh hak yang seharusnya.

Dalam hal ini, identitas pekerja yang melapor dijamin kerahasiaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak berhenti di situ, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar mewajibkan investor yang mendaftar atau melakukan penambahan investasi untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berbagai upaya tersebut kami lakukan karena potensi penambahan cakupan kepesertaan cukup besar, yakni mencapai 3.197 yang terbagi di 16 kantor cabang,” kata Cholik.

Kompas TV BPJS Ketenagakerjaan Komit soal Antikorupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com