Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brasil Gugat Indonesia Terkait Syarat Importasi Daging dan Produk Ayam yang Halal

Kompas.com - 15/10/2016, 10:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Kebijakan importasi daging ayam dan produk ayam sedang digugat
Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Brasil menganggap kebijakan importasi yang diberlakukan Indonesia merupakan upaya proteksi perdagangan.

Bagi Indonesia, kebijakan syarat halal itu merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen dalam negeri untuk mendapatkan produk yang aman, sehat, dan halal.

Sengketa perdagangan tersebut tercatat pada nomor DS: 484, Indonesia-Measures Concerning the
Importation of Chicken Meat and Chicken Products dan telah memasuki sidang panel ke-2 yang berlangsung di WTO, Jenewa, Swiss, pada 11-12 Oktober 2016.

Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ahmad Firdaus Sukmono.

“Sengketa ini fokus pada hak Indonesia untuk menjamin semua makanan, baik impor maupun
domestik sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan persyaratan halal. Brasil harus
memenuhi persyaratan daging ayam dan produk ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal sesuai
yang ditetapkan untuk mengekspornya ke Indonesia,” tegas Firdaus, melalui rilis ke Kompas.com.

Brasil menggugat secara keseluruhan dan beberapa ketentuan importasi secara khusus, yaitu
daftar positif (positive list), persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal,
pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi.

Brasil menganggap ketentuan dalam poin-poin rezim importasi tersebut menghambat ekspor Brasil ke
Indonesia.

Brasil menyatakan, sebagai eksportir ayam terbesar di dunia dan produsen serta eksportir ayam
halal terbesar di dunia, akses pasarnya tertutup masuk ke Indonesia selama tujuh tahun sejak
2009. Namun, Indonesia menyampaikan bahwa saat ini standar halal setiap negara mungkin saja
berbeda.

Firdaus menekankan, Indonesia telah menetapkan produk ayam halal dengan penuh dedikasi.
Produk ayam halal hanya boleh masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh dan dari rumah potong
hewan halal yang cara penyembelihannya dilakukan manual satu per satu.

“Rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap
unggas oleh juru sembelih halal. Sementara itu, Brasil diduga belum menerapkan kedua hal itu,”
imbuh Firdaus.

Indonesia juga telah memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan Brasil. Delegasi Indonesia
menjelaskan bahwa Indonesia sangat transparan.

“Indonesia sudah sangat transparan terkait aturan dan persyaratan impor. Untuk dapat ekspor ke
Indonesia, Brasil harus memenuhi persyaratan dengan menyerahkan semua informasi dan
dokumentasi yang diperlukan kepada pemerintah Indonesia agar dapat dievaluasi sesuai dengan
ketentuan di Indonesia,” tegas Firdaus.

Hadir pula pada sidang tersebut wakil dari Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri,
Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, serta konsultan hukum Pemerintah
Indonesia (JWK Law Office dan Advisory Centre on WTO Law/ACWL).

Kompas TV Harga Daging Ayam Naik Pasca-Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com