Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Utang Rp 23 Miliar, Perusahaan Tekstil di Semarang Digugat Pailit

Kompas.com - 19/10/2016, 06:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Perusahaan tekstil, PT Batam Textile Industry digugat pailit oleh kreditor luar negeri, Paul Reinhart AG asal Swiss lantaran perusahaan tersebut gagal membayar utang.

Kuasa Hukum Paul Reinhart AG, Tony Budidjaja di Semarang, mengatakan PT Batam Textile yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Langensari Ungaran itu menunggak pelunasan pembayaran hutangnya.

Hingga tenggat waktu yang ditentukan, Batam Textile masih saja belum melunasi kewajibannya.

“Total pembayaran yang belum dibayarkan sebesar USD 1,774 juta atau sekitar 23 Miliar,” kata Tony, di sela sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (18/10/2016).

Tony mengatakan, perusahaan asing yang menjadi kliennya terpaksa menggugat lantaran perusahaan itu tak kunjung membayar utang pokok dan bunganya terkait kerjasama jual beli kapas.

Kerjasama antar-perusahaan terjalin sejak 2010. Namun sejak beberapa tahun berakhir, pembayaran tersendat.

Paul Reinhart juga telah mengajukan sengketa melalui majelis Arbitrase International Cotton Association (ICA) dan telah membuat keputusan antara pemohon dengan termohon.

Hasil dari keputusan majelis atbitrase ICA yaitu PT Batam Textile harus membayar utang sejak putusan dijatuhkan, pada 15 April 2014. Lantaran sudah jatuh tempo, hutang tersebut ditagih, hingga beberapa kali perusahaan asing ini mengirimkan surat tagihan.

“Pada 29 September, ketua Pengadilan Jakarta Pusat telah memberikan teguran kepada termohon untuk membayar hutangnya selama 8 hari, namun termohon telah mengaku belum bisa melakukan pelunasan pembayaran,” ujar Tony.

Lantaran sudah jatuh tempo itulah, Paul Reinhart memohon kepada hakim Pengadilan Negeri untuk memutus pailit.

Selain dasar tersebut, perusahaan tekstil itu juga dinilai mempunyai lebih dari satu kreditor sehingga secara undang-undang bisa diajukan permohonan pailit. Namun, perwakilan dari PT Batam Textile masih belum hadir di persidangan.

Atas hal ini, ketua majelis hakim yang dipimpin Pujo Unggul minta agar semua berkas tertulis terkait permohonan pailit untuk dilengkapi. Hakim meminta hal tersebut disiapkan pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda sepekan untuk memberi jawaban termohon, sekaligus memanggil kedatangan termohon,” pinta Pujo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com