Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penting "Tax Amnesty" di Periode 1

Kompas.com - 21/10/2016, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mulai dicanangkan pada 1 Juli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode satu telah berakhir pada tanggal 30 September 2016.

Tax amnesty merupakan kebijakan dari pemerintah untuk memfasilitasi wajib pajak agar mau melaporkan harta-harta kekayaan yang belum dilaporkan, atau sudah dilaporkan namun tidak dalam keadaan yang sebenarnya, bisa diputihkan dengan menebus sejumlah tarif yang ditentukan.

Meski hanya berjalan tiga bulan, nyatanya program ini sudah mendatangkan positif. Apalagi kalau bukan pendapatan pajak yang luar biasa besar.

Tentunya ini adalah kabar gembira karena pemerintah memang sedang menggenjot pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan ke depan.

Selama tiga bulan perjalanan, tercatat ada beberapa fakta mencengangkan terkait dengan kebijakan ini. Apa saja? Berikut ini adalah pembahasannya:

1.    Banyak Wajib Pajak Baru yang Mengikuti "Tax Amnesty"

Selain diikuti oleh orang-orang yang sudah tercatat menjadi wajib pajak, ternyata tax amnesty juga berhasil menjaring banyak wajib pajak baru.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menjaring sekitar 15.000 lebih wajib pajak baru yang selama ini tidak pernah tersentuh.

Di mana orang-orang tersebut selama ini tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.    Aset yang Paling Banyak Dilaporkan

Dari sekian banyak aset yang dilaporkan, tercatat ada lima jenis harta dalam nominal besar yang berhasil diungkap berkat program tax amnesty ini.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per tanggal 26 September, di posisi pertama adalah investasi dan surat berharga yang nilainya mencapai Rp 587,84 triliun. Kemudian di posisi kedua adalah kas dan setara kas dengan nilai Rp 586,01 triliun.

Ketiga adalah tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp 251,48 triliun. Sementara di posisi keempat adalah piutang dan persediaan hingga logam mulia sebesar Rp217,13 triliun.

Terakhir adalah barang berharga dan harta bergerak lain yang berjumlah Rp 64,28 triliun.

3.    Banyak Pengusaha yang Mengikuti "Tax Amnesty"

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com