Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Bakal Ubah Pengenaan Sanksi Denda Kartel

Kompas.com - 26/10/2016, 16:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Kompas TV Pelaku Kartel Sapi Didenda Rp 107 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengubah pengenaan sanksi denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan kartel.

Saat ini, pengenaan sanksi denda pada perusahaan yang terbukti melakukan kartel sebesar Rp 25 miliar. 

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, dengan denda sebesar Rp 25 miliar dianggap belum memberikan efek jera kepada perusahaan. Pasalnya, nilai kartel yang dilakukan perusahaan melebihi dari nilai denda tersebut. 

"Padahal, banyak pelaku kartel yang selama ini hitungan kartelnya lebih dari Rp 25 miliar, tetapi kami tidak bisa menghukum lebih dari itu," ujar Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (26/10/2016). 

Syarkawi menuturkan, pengubahan nilai denda tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam revisi tersebut, dirinya mengusulkan pengenaan denda berdasarkan 30 persen dari penjualan. 

"Korea dan Jepang sanksi dendanya menggunakan presentasi dari penjualan. Di beberapa negara ada yang 25 persen, ada yang 30 persen," ucap dia. 

Syarkawi mengungkapkan, saat ini proses revisi UU tersebut masih dalam tahap pembicaraan dengan Komisi VI DPR. Dirinya berharap, proses revisi UU selesai pada tahun 2016. 

"Mudah-mudahamn prosesnya selesai tahun ini. Sehingga tahun 2017, bekerja dengan aturan yang baru," lanjut dia. 

Sebagai informasi, pengenaan denda terhadap perusahaan kartel diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU dalam hal itu, hanya bisa mendenda maksimal sebesar Rp 25 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com