Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Pembiayaan "Abal-abal" Ini Tawarkan Pelunasan Utang dengan Jaminan SBN

Kompas.com - 01/11/2016, 14:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Investasi bodong makin marak. Terbaru, Satgas Waspada Investasi melakukan penindakan terhadap UN Swissindo karena melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit yang tidak sesuai dengan peraturan industri keuangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa modus penawaran yang dilakukan UN Swissindo untuk merayu para debitur macet agar tidak membayar utang mereka kepada kreditur, baik itu bank, perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan lainnya.

“Mereka menawarkan pelunasan kredit dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasaan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia, maupun lembaga internasional dari negara lain,” kata Tongam di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain dengan modus tersebut, UN Swissindo jug mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

Selanjutnya, UN Swissindo meminta korban untuk membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. UN Swissindo juga meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lainnya, untuk diajak bergabung.

“Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” tegas Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidiakn Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

Dia lebih jauh mengatakan, tindakan UN Swissindo menghasut para debitur untuk tidak membayar utang ini meresahkan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

UN Swissindo yang baru berdiri Februari 2016 ini hingga saat ini sudah memiliki 1.000 orang peserta dengan dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 300 juta.

“UN Swissindo ini ada di beberapa daerah, Sulawesi Selatan, Palu, Bengkulu, Kalimantan Timur, Cirebon, dan Jawa Timur,” kata Tongam.

Tongam mengatakan, pada pertengahan September lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya.

Sementara itu Polresta Samarinda Kalimantan Timur pada akhir Oktober telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas sejumlah laporan dari sejumlah pelapor yang telah ditipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com